Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (2024)

Jl. T. CutAli No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

    • 14090
    • hai.djpb@kemenkeu.go.id
    • Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00
    • Beranda
    • Profil
      • PROFIL KPPN
        • - Sejarah
        • - Visi Misi
        • - Tugas dan Fungsi
        • - Struktur Organisasi
        • - Motto, Maklumat dan Janji Layanan
        • - Profil Pejabat
        • - Sumber Daya Manusia
        • - Standar Pelayanan
        • - Daftar Penghargaan
      • KINERJA & KODE ETIK
        • - Peta Strategi
        • - Strategi Organisasi
        • - Pelaporan Kinerja
        • - Laporan Kinerja (LAKIN)
        • - Target Kinerja Tahunan
        • - Pengelolaan Kinerja Kemenkeu
        • - Pengelolaan Kinerja DJPb
        • - Penguatan Integritas DJPb
      • NILAI & BUDAYA
        • - Nilai-nilai Kemenkeu RI
        • - Budaya Organisasi Kemenkeu
        • - Budaya Organisasi DJPb
        • - Makna Intress
        • - Makna Handal
    • Layanan
      • Layanan Umum
        • - E-Rekonsiliasi
        • - Online Monitoring SPAN
        • - Monitoring SAKTI
      • Berita
      • Artikel
      • Pengumuman
      • Aplikasi Satuan Kerja
      • Peraturan / JDIH DJPb
    • Informasi Publik
    • Unduh

    Surat Satker

    Yth.

    1. Bupati Aceh Selatan
    2. Bupati Aceh Singkil
    3. Bupati Aceh Barat Daya
    4. Walikota Subulussalam

    Sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2024 oleh KPPN di Daerah, dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:

    1. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan/atau
    2. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap, dilaksanakan untuk DAK Fisik per bidang/subbidang yang:
      1. pagu alokasinya di atas 000.000.000,- dan
      2. seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh K/L Teknis untuk disalurkan secara sekaligus.
    3. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap, untuk Tahap I dilaksanakan sebagai berikut:
      1. Besaran nilai DAK Fisik yang disalurkan, dengan ketentuan:
        1. disalurkan sebesar 25% dari nilai Rencana Kegiatan (RK) bertahap, apabila nilai Daftar Kontrak Kegiatan sebagai syarat penyaluran Tahap I lebih besar dari 25% dari nilai RK bertahap;
        2. disalurkan sebesar nilai Daftar Kontrak Kegiatan, apabila nilai Daftar Kontrak Kegiatan sebagai syarat penyaluran Tahap I sampai dengan 25% dari nilai RK bertahap.
      2. Disalurkan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi:
        1. Peraturan Daerah mengenai APBD TA
        2. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA
        3. Foto sekaligus titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2023.
        4. RK DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga.
        5. Daftar Kontrak Kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
        6. Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan dari Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output Tahunan kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2023.
        7. Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK
      3. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), 5), 6), dan 7) merupakan output/cetakan dari aplikasi OMSPAN.
      4. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB.
      5. Penjelasan mengenai dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana lampiran pada nota dinas ini.
    4. Untuk Daerah baru dikecualikan syarat penyaluran atas dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan, foto sekaligus titik koordinat, Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan, dan Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK
    5. Dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN.
    6. Berdasarkan hasil reviu, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman OPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada
    7. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah diminta agar:
      1. Segera menyampaikan kembali Berita Acara user aplikasi OMSPAN TKD yang telah disampaikan oleh KPPN Tapaktuan kepada masing-masing Pemda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa kegiatan yang didanai dari DAK
      3. Segera menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I TA
      4. Segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan reviu atas LRPD-CO kegiatan DAK Fisik TA 2023.
      5. Menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD pada kesempatan pertama, untuk menghindari kemungkinan gagal upload pada batas akhir penyampaian dokumen persyaratan
      6. Memastikan LRPD-CO Tahunan dan LHR Tahunan yang disampaikan pertama kali oleh Pemda merupakah LRPD-CO/LHR yang berisi seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun sebelumnya.

    Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi.

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

    DOWNLOAD SURAT PADA TOMBOL DI BAWAH INI:

    Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (1)

    DOWNLOADLAMPIRANPADA TOMBOL DI BAWAH INI:

    Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (2)

    • Sebelum
    • Berikut
    Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (3)
    Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (4)Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (5)Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (6)
    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
    Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
    Call Center: 14090
    Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

    IKUTI KAMI

    Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (8)Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (9)Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (10)Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (11)
    Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024 (S-314) (2024)

    References

    Top Articles
    Latest Posts
    Article information

    Author: Msgr. Refugio Daniel

    Last Updated:

    Views: 6737

    Rating: 4.3 / 5 (74 voted)

    Reviews: 81% of readers found this page helpful

    Author information

    Name: Msgr. Refugio Daniel

    Birthday: 1999-09-15

    Address: 8416 Beatty Center, Derekfort, VA 72092-0500

    Phone: +6838967160603

    Job: Mining Executive

    Hobby: Woodworking, Knitting, Fishing, Coffee roasting, Kayaking, Horseback riding, Kite flying

    Introduction: My name is Msgr. Refugio Daniel, I am a fine, precious, encouraging, calm, glamorous, vivacious, friendly person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.